Apa yang dimaksud shalat Dhuha dan shalat Isyraq? Adakah perbedaan antara shalat Dhuha dan shalat Isyraq?
Pengertian shalat Dhuha
Shalat Dhuha berasal dari kata shalat dan Dhuha.
Shalat secara etimologi berarti doa. Sedangkan menurut istilah fikih, shalat adalah ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam disertai dengan niat dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:51.
Dhuha secara etimologi adalah waktu ketika matahari terbit hingga siang. Sedangkan menurut ulama fikih, Dhuha adalah waktu ketika matahari meninggi hingga waktu zawal (bergesernya matahari dari tengah-tengah langit). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:221.
Baca Juga:
- Ngeri Ada Dua Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam
- Wasiat Nabi pada Abu Hurairah Mengenai Shalat Dhuha
Istilah yang terkait dengan shalat Dhuha
Pertama: Shalat Awwabin
Shalat Awwabin bisa dimaksudkan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan dalam hadits. Ada juga istilah shalat Awwabin untuk shalat antara Maghrib dan Isya.[1]
Kedua: Shalat Isyraq
Pengertian shalat Isyraq
Shalat Isyraq berarti terkait dengan waktu isyraq atau syuruq, matahari terbit. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:132-133.
Shalat Isyraq adalah shalat Dhuha itu sendiri. Para fuqaha dan ahli hadits mengatakan bahwa shalat Isyraq adalah shalat yang dikerjakan setelah terbit matahari hingga waktu zawal. Para ulama tersebut tidak membedakan antara shalat Isyraq dan shalat Dhuha. Namun, ada juga ulama yang membedakan shalat Isyraq dan shalat Dhuha. Mereka berpendapat bahwa shalat Isyraq adalah shalat yang dikerjakan setelah matahari terbit ketika waktu makruh untuk shalat telah hilang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:221-222.
Baca juga:
Penyebutan shalat ini dengan shalat isyraq adalah berdasarkan penamaan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Dari ‘Abdullah bin Al-Harits, ia berkata, Ibnu ‘Abbas pernah tidak shalat Dhuha sampai-sampai kami menanyakan beliau pada Ummi Hani, aku mengatakan pada Ummi Hani, “Kabarilah mengenai Ibnu ‘Abbas.” Kemudian Ummu Hani mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahku sebanyak delapan rakaat.” Kemudian Ibnu ‘Abbas keluar, lalu ia mengatakan, “Aku telah membaca antara dua sisi mushaf, aku tidaklah mengenal shalat Isyraq kecuali sesaat.” (Allah berfirman yang artinya),
( يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ) ، ثُمَّ قَالَ اِبْنُ عَبَّاسٍ : « هَذِهِ صَلاَةُ الإِشْرَاقِ »
“Mereka pun bertasbih di petang dan waktu isyraq (waktu pagi).” (QS. Shaad: 18). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ini adalah shalat Isyraq.” (HR. Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya, juga diriwayatkan oleh Al-Hakim. Syaikh Muhammad Bazmul mengatakan bahwa atsar ini hasan dilihat dari jalur lainnya. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’, hlm. 102).
Baca juga: Shalat Isyraq Saat Wabah di Rumah
—
[1] Hadits yang membicarakan shalat awwabin antara Maghrib dan Isya adalah hadits dhaif.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى سِتَّ رَكَعَاتٍ بَعْدَ الْمَغْرِبِ لَمْ يَتَكَلَّمْ بَيْنَهُنَّ بِسُوءٍ عُدِلَتْ لَهُ عِبَادَةَ اثْنَتَىْ عَشْرَةَ سَنَةً
“Siapa yang shalat enam rakaat bakda Maghrib, dan ia tidak berbicara kejelekan di antaranya, maka ia dicatat seperti ibadah dua belas tahun.” (HR. Ibnu Majah, no. 1167; Tirmidzi, no. 435. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if jiddan).
Al-Mawardi mengatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat tersebut dan mengatakan,
هَذِهِ صَلاَةُ الأَوَّابِيْنَ
“Ini adalah shalat awwabin.” (HR. Ibnu ‘Abidin, 1:453. Imam Asy-Syaukani mengatakan bahwa hadits ini disebutkan oleh Ibnul Jauzi bahwa hadits ini terdapat perawi yang tidak diketahui).
Baca juga: Apa itu Shalat Awwabin?
Semoga bermanfaat.
Video Apa Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq
Baca Juga:
- Luput dari Shalat Malam, Apa yang Mesti Dilakukan?
- Sudah Rutinkan Shalat Dhuha?
- Shalat Isyraq bagi Wanita di Rumah
—
@ Darush Sholihin, 26 Jumadal Ula 1442 H, 10 Januari 2021
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com